BATANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Sabtu (17/8/2024) malam. Pengungkapan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Batang dan sekitarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial HA pada pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Saputra Raya 2, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Dari tangan HA, petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu-sabu dalam dua pipet kaca dengan berat bruto sekitar 4,58 gram.
Berdasarkan keterangan HA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka kedua berinisial MS. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan MS pada Minggu (18/8/2024) pukul 01.30 WIB di Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Dari MS, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,62 gram.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS mendapatkan sabu-sabu dari tersangka ketiga berinisial AS. Petugas kemudian menangkap AS di kediamannya di Karangjompo RT 002/RW 001, Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada pukul 03.00 WIB. Dari AS, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto sekitar 2,98 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Batang, AKP Erdi, mengatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Erdi enambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.