BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jawa Tengah terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras), melalui kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) terutama menjelang dan selama libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam operasi terbaru, seorang diduga pelaku dengan inisial KS berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan miras berbagai jenis dan ukuran. Miras tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Batang, setelah sebelumnya dibeli dari Kendal.
Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi pada Selasa, 16 April 2024.
"Iya benar, kami berhasil mengamankan sejumlah miras dari salah satu rumah warga di Subah," ungkap AKP Imam Muhtadi.
Pihak kepolisian berhasil menyita 118 botol miras ciu ukuran besar, 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter miras.
"Awalnya, miras tersebut dibeli dalam kemasan jerigen dari Kendal, kemudian dipecahkan ke dalam berbagai ukuran botol oleh diduga pelaku yang rencananya akan diedarkan di Batang," terangnya.
Seluruh miras yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan dan akan dimusnahkan setelahnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.
Dengan berhasilnya penggagalan peredaran miras ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih bagi masyarakat Batang dan sekitarnya.