Cilacap - Forkopimcam Kawunganten bersama Guru dan Pelajar SMP Negeri 1 Kawunganten melaksanakan deklarasi anti perundungan, anti kekerasan dan anti Intoleransi yang dilaksanakan di Halaman SMP Negeri 1 Kawunganten Jl. Raya Kawunganten Desa Bojong Kecamatan Kabupaten Cilacap, Selasa (17/10/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran Forkopimcam diantaranya Camat Kawunganten Muji Utomo, AP., MM, Danramil 09/Kawunganten diwakili Peltu Kharis Wahyudi, Kapolsek Kawunganten AKP Setiyo Nugroho, SH., MM, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kawunganten Eko Wahyuningsih, S.Pd, Kasi Trantibum Kecamatan Kawunganten Suroso, S.IP, Babinsa Bojong Serda Andi Kusmanto, Para Guru beserta Staf dan Para pelajar SMP Negeri 1 Kawunganten.
Danramil 09/Kawunganten melalui Batituud Peltu Kharis Wahyudi dalam sambutannya mengatakan bahwa deklarasi anti perundungan, anti kekerasan dan anti Intoleransi merupakan komitmen bersama yang diambil oleh untuk melawan dan mencegah terjadinya perilaku bullying, perilaku anti kekerasan dan anti Intoleransi yaitu sebuah sikap yang tidak tenggang rasa.
"Semoga dengan deklarasi ini akan mencegah terjadinya perundungan, tindakan kekerasan dan Intoleransi di lingkungan pendidikan khususnya SMP Negeri 1 Kawunganten umumnya di wilayah Kecamatan Kawunganten,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh seluruh pelajar SMP Negeri 1 Kawunganten diakhiri dengan penandatanganan bersama deklarasi anti perundungan, anti kekerasan dan anti Intoleransi.
(R09/pen)