BATANG
- Satreskrim Polres Batang berhasil membongkar sindikat pengedar dan
pengubah masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman. Dari pengungkapan
kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus mengamankan
sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan ini.
Tiga
tersangka dalam kasus ini berinisial AS (39 tahun) dan TSS (34 tahun),
keduanya merupakan warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,
serta MS (39 tahun), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres
Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini
berawal adanya informasi dari masyarakat yang kemudian petugas melakukan
penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di
daerah Kecamatan Tersono.
“Berhasil kita ungkap berkat adanya
laporan masyarakat yang mengetahui sebuah rumah di wilayah Kecamatan
Tersono digunakan para tersangka sebagai gudang makanan kedaluwarsa,”
ungkap Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol
Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di depan
lobi Mapolres, Rabu (13/9/2023).
Modus operandinya, tersangka
sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman
yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa.
"Terhadap
tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah sehingga terhadap produk
tertulis untuk tanggal kadaluwarsa (expired date) menjadi masih
berlaku, untuk kemudian produk dijual kembali," jelasnya.
Adapun
pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka yakni pasal 62 Jo
pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen atau pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang
Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.