Semarang
- Polda Jateng kembali mengungkap kasus Korupsi yang terjadi di anak
perusahaan sebuah BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar. Dua orang pelaku
berinisial EW dan US yang merupakan pihak manajemen Dana Pensiun
Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah di Proses secara Hukum
dan seorang lagi berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan
masih buron (DPO).
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jateng
Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu
Setianto dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi di
Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, pada Rabu
(27/9/2023) siang.
Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen
DP4 yang merupakan anak perusahaan PT Pelindo bermaksud melakukan
investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan.
Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen
DP4.
"Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (dirut) Dana
Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4), sedangkan US adalah
mantan Manajer Investasi DP4" ungkap Dirreskrimsus.
Keduanya
kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas
37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata
dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian
perbuatan melawan hukum.
"Pembelian tanah untuk keperluan
invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi
serta SOP dari DP4 tentang investasi, Selain itu berdasarkan Perda Kota
Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga
tidak bisa dijadikan lahan perumahan," terangnya.
Hal itu
mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik
nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah
atas tanah tersebut.
"Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat
bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi
termasuk 4 orang Ahli ," lanjut Kombes Dwi Subagio.
Proses
penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara
sebesar Rp. 4.970. 641.000.- ( empat milyar sembilan ratus tujuh puluh
juta enam ratus empat puluh satu ribu ) yang merupakan selisih
pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka
JA kepada para pemilik tanah.
"Kami duga yang menikmati
keuntungan adalah tersangka JA yang kami duga selaku broker dalam
pembelian tanah tersebut serta dua orang manajemen DP4 yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perbuatan para
pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan
US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA,
statusnya masih dalam pencarian.
“JA tidak kooperatif, yang
bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang, Statusnya DPO, kita
sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar
keberadaannya” tegasnya.
Dihadapan media pihaknya menghimbau
kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JA untuk melaporkan kepada
Kepolisian setempat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi
dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas
sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan pasal
221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice,
diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda masimal Rp.
600 juta," tandasnya