KOTA
SEMARANG - Ratusan kilogram bahan peledak disita Polda Jateng dan
polres jajaran dalam rangka cipta kondisi jelang pelaksanaan Operasi
Ketupat Candi 2023. Kegiatan yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 24
Maret-4 April 2023 itu mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan
(obat mercon) serta mengamankan 90 orang tersangka.
Hal tersebut
diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi
pers penyalahgunaan bahan peledak (Obat Mercon) yang digelar di Loby
Mapolda Jateng pada Rabu, (5/4/2023).
Kapolda menyebut, modus
yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan
baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi serta
menjualnya secara online.
“Motifnya karena ekonomi. Mereka
mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan
Ramadan. Dan dari Unit Siber kita akan terus memantau,” ungkap Kapolda.
Dirinci
lebih lanjut, dari 58 kasus yang diungkap, diantaranya berperan sebagai
produsen 15 kasus, distributor 5 kasus, dan penjual 38 kasus. Ratusan
kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita yaitu 4,5
kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk
belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom
silver.
Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap
edar yakni 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah
petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan
500 ba serta uang tunai Rp2.400.000.
“Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi,” tuturnya.
Aneka
bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob
Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses
hukum lebih lanjut.
Dari serangkaian cipta kondisi itu, terdapat
kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni meledaknya bahan
petasan di salah satu rumah warga yang terjadi di wilayah Polresta
Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan
Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul
20.00 WIB.
Akibat ledakan tersebut, satu korban tewas, 3 warga
lain luka dan merusak 11 rumah warga. Pada kasus itu polisi menetapkan
satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang
menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan
mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan
bahan mercon tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951,
Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU
Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).
“Ancamannya (pidana penjara) 20 tahun maksimal,” lanjut Kapolda.
Ditegaskan
pula, penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi
masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. Kapolda turut
menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan
bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Bahwa
petasan ini agar tolong masyarakat kita untuk dieliminir, kalau itu
merupakan budaya mari kita ubah budaya tersebut agar tidak mengancam
bahkan mengakibatkan korban jiwa,” pungkas Kapolda.