SEMARANG
- Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam
rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi
kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani
proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda
Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota
tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen
Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka
Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah
berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas
aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022)
Menurut
Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional,
pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai
yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini
dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan
Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen
terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian
antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses
kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani
pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya
"Penjatuhan
sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus
tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini
sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri
14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah
Kabidhumas
Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan
sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang
diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang
untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.
"Rekomendasi
keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai
wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin (
20/03 )Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan
menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,"
jelasnya
Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri
tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai
aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip
bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota
Polri.
"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung
tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang
menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan
tegas,”
“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri
sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah
Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh
memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng
berikutnya,” pangkasnya