SEMARANG
- Polda Jateng mengungkap 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kab.
Sragen dan Kebumen, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal
tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi
Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya
Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).
"Modusnya dengan
membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada
masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga," ungkapnya dihadapan media.
Sebanyak
6000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang
dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen
sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang
diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.
Bahkan dirinya menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.
"Di
Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai
keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana
lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan
karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun
pengangkutan BBM Subsidi tersebut," tuturnya.
Dalam menangani
kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan
pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada
pengusaha SPBU yang nakal.
Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan
ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.