Cilacap - Danramil 10 Gandrungmangu dalam hal ini diwakili Batuud Peltu Kharis Wahyudi hadiri pelantikan dan penetapan Ketua dan Pengurus BKAD Kecamatan Gandrungmangu Masa Bakti 2021 - 2026 di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Kamis (26/8/21).
Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Achmad Arifin, SH., Camat Gandrungmangu Yani Yustiantha, STP.MM, Kapolsek Gandrungmangu AKP Sudrio, Kades se Kecamatan Gandrungmangu serta Ketua dan Pengurus BKAD yang baru dan lama.
Acara tersebut didasarkan pada Surat Ketentuan Pasal 11 ayat (1)Peraturan Bupati Cilacap No. 154 tahun 2018 tentang Pelestarian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Kepengurusan BKAD terdiri dari pengurus BKAD dan Anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati sehingga dalam hal tersebut, dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) guna Penetapan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Dalam penyampaiannya Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap Achmad Arifin mengucapkan, selamat kepada BKAD yang baru, harapannya, bisa kinerja lebih maksimal dan dapat selalu berkoordinasi dengan elemen yang ada dalam upaya pengembangan kemajuan BKAD.
"Pertahankan UPK yang sehat, dengan kinerja yang lebih maksimal, selalu berkoordinasi dengan elemen yang ada dalam upaya pengembangan kemajuan BKAD," Harapnya.
Lanjutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahirlah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang sebelumnya Program PNPM Mandiri Perdesaan dimana Lembaga ini dibentuk dan pengurusnya pun dipilih perwakilan masyarakat seluruh Kecamatan dengan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD)," jelas Achmad Arifin.
BKAD adalah merupakan organisasi kerjasama yang mempunyai lingkup wilayah antar desa dan mengembangkan bentuk kerjasama antar desa serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat. Dalam kinerja BKAD untuk terus bekerjasama dengan UPK.
"BKAD itu sendiri mempunyai tugas sebagai pelayanan terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di samping itu juga Ia (Instansinya) juga sebagai pengawas UPK-UPK di Kabupaten Cilacap," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Camat No. 09 tahun 2021 tentang Penetapan Pengurus Kerjasama Antar Desa Kecamatan Gandrungmangu dan menetapkan Agus Kurniawan sebagai Ketua dari pengurus lama Muslichudin.
Agus Kurniawan sebagai Ketua terpilih menyatakan bersama jajaran anggotanya, akan menjaga amanah atas tanggung jawabnya. la juga mohon dukungan kepada semua pihak agar kepercayaan yang ia emban bisa berjalan sesuai harapan.
"Kita akan terus belajar dan belajar, akan terus berkoordinasi terkait dengan kekurang pahaman atas kinerjanya, agar semua bisa berjalan sesuai tupoksinya, masing-masing, " Ungkap Agus Kurniawan.
(Urip/10)