SEMARANG - Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit
Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk 5 orang pelaku perampokan
karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel,
Semarang pada Senin (18/1) sekira pukul 07.54 Wib, Kemarin.
Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku.
Kapolrestabes
Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa Pers mengungkapkan, bahwa
kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha,
Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi
Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk
jalan yaiti Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.
"Pelaku
kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan
Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis,
(20/1/21) pukul 14.00 Wib, Kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada
di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA," jelas Kombes Irwan Anwar yang
didampingi Dir Krimum Komelbes Wihasto saat rilis kasus di Mapolrestabes
Semarang, Jum'at (22/1/2021).
Mantan Kapolrestabes Makasar ini
menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang
sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil
sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta
masih dengan menggunakan mobil sewaan.
"Disebuah hotel Yogya
komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan
Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk
menemui saudaranya," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim
Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah
mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran,
Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung
melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.
"Saat
keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021 sekira pukul 10.00
kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil
Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan
peringatan," ungkap AKBP Indra Mardiana.
Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku
kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang
karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes
juga berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ia meminta mereka jangan
mencoba untuk berbuat kejahatan di wilayah Kota Semarang.
"Sekali
lagi saya tegaskan jangan coba coba berbuat kerusuhan dan kriminal di
wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," ungkapnya.