Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menggelar Giat Cipta Kondisi (Cipkon) atau operasi gabungan bersama Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Pekalongan ke usaha warung internet (warnet) di Kota Pekalongan, Kamis malam (9/5/2019).
Pada Giat Cipkon kali ini juga disosialisasikan Perda Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet kepada para pemilik usaha.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, HM Henri Rudin SPd MHum. “Cipkon kali ini kami menyasar usaha warnet, beberapa usaha warnet belum memiliki izin, adapula yang sudah lengkap izinnya. Kami menekankan, pemilik usaha warnet agar mematuhi Perda Nomor 16 Tahun 2015 yakni dengan ketentuan buka pukul 06.00-24.00. Namun demikian karena para pemilik usaha warnet belum paham mengenai perda ini, kami sosialisasikan dan berikan teguran secara lisan,” jelas henri.
Disampaikan Henri bahwa tahapan jika terjadi pelanggaran, pihaknya memberikan teguran lisan, dilanjutkan terguran secara tertulis, dan jika masih tidak diindahkan akan diberi peringatan samapai dengan pencabutan izin usaha.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha warnet agar menaati tata tertib perda dan menyangkut perizinan. Pemilik usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap perkembangan generasi bangsa, buatlah aturan di dinding. Jangan sampai warnet digunakan untuk tempat kencan, mesum, judi online, atau minum minuman keras. Mari para pemilik usaha warnet untuk memiliki empati dan tanggung jawab dan mensosialisasikan ke warnet lain,” pungkas Henri. (Pendim 0710 Pekalongan)