Dishub Wajibkan Uji Kir Kendaraan Roda Tiga

Dishub Wajibkan Uji Kir Kendaraan Roda Tiga

MEDIA INFORMASI
Friday, February 9, 2018





Sejak diwajibkannya kendaraan roda tiga, untuk melakukan uji kir oleh Dinas Perhubungan Kota Pekalongan mendapatkan banyak respon positif dari masyarakat

Salah satunya, Hari, pemilik kendaraan roda tiga mengatakan, banyak manfaatnya dari uji berkala atau kir salah satunya di sistem pengereman, setelah di uji terdapat kekurangannya.

Menurut Hari, ia juga mengapresiasi kepada Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, dari kekurangan tersebut, kendaraanya langsung di setel ditempat.


                                               

Hari menambahkan,  ia mengajak kepada pemilik kendaraan roda tiga, untuk melakukan uji kir karena manfaatnya banyak dan uji berkala ini dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Sementara itu, Eko Yekti tim Fungsional dan penguji Kendaraan Dishub setempat mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, PP tahun 55 No 12 tentang kendaraan dan Perda No 12 tahun 2016 tentang retribusi kendaraan bermotor, bahwa kendaraan roda tiga termasuk kategori kendaraan barang dan wajib uji berkala atau kir.

Menurut Eko, dari uji tersebut banyak manfaatnya seperti, bisa mengetahui efesiensi rem, kemudian ambang batas lampu dan klakson. Selain itu juga, Kota Pekalongan adalah Kota yang pertama di Indonesia menerapkan kendaraan melakukan uji kir untuk kendaraan roda tiga.

Eko menambahkan, berdasarkan data UP3D Kota Pekalongan sampai tahun 2017 lalu, di Kota Pekalongan terdapat 304 kendaraan roda tiga dan yang baru melakukan uji kir baru 5 kendaraan. ( Rus )